Nggolek Ngelmu iku wajib tumraping kabeh manungso

Selasa, 11 Oktober 2005

Hak Pemakaian Perangkat Lunak

Berdasarkan cara mendapatkannya dan hak pemakaian, perangkat lunak dapat digolongkan menjadi perangkat lunak komersial, perangkat lunak domain publik, shareware, freeware, rentalware, freesoftware atau opensource.

1. Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial biasa juga disebut proprietary software merupakan perangkat lunak yang dijual secara komersial. Setiap orang yang bermaksud menginstalnya harus membelinya. Jika tidak membelinya berarti membajak perangkat lunak dan dapat dikenai sanksi hukum karena ada hak cipta (copyright). Hak cipta adalah satu bentuk hak yang dilindungi hukum dimana seseorang dilarang untuk menyalin hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tanpa izin pemegangnya. Perangkat lunak ini juga disertai lisensi yang melarang pembeli menyalin perangkat lunak untuk diberikan kepada orang lain ataupun untuk dijual kembali. Contoh perangkat lunak komersial adalah Microsoft Office dan CorelDraw.

2. Perangkat Lunak Rentalware
Merupakan perangkat lunak yang bisa digunakan oleh seseorang atau institusi dengan cara meyewa. Penyewaan biasanya dilakukan pertahun.

3. Perangkat Lunak Domain-Public
Merupakan perangkat lunak yang tidak disertai hak cipta dan memungkinkan siapa saja melakukan tindakan apa saja terhadap program tersebut, termasuk membuang nama penciptanya dan memperlakukannya sebagai karya ciptanya sendiri dan mengenakan hak cipta. Perangkat lunak seperti ini umumnya berupa kode sumber dan banyak dijumpai di internet.

4. Perangkat Lunak Shareware
Merupakan perangkat lunak yang tersedia tanpa kode sumber dan biasanya digunakan oleh pemakai dengan tujuan untuk dievaluasi selama masa tertentu tanpa membayar sama sekali dan jika sesudah masa tersebut berlalu, maka pemakai tersebtu tetap menggunakannya maka ia harus membayar ke pembuat (pemegang hak cipta) perangkat lunak tersebut. Berbeda dengan versi trial, shareware tidak memiliki masa kadaluarsa. Artinya, pemakai tetap bisa menggunakannya walau batas uji coba telah berakhir. Umumnya pembuat shareware menyediakan layanan konsultasi, manual tercetak, update (pemutakhiran) ke versi terbaru secara gratis, dan terkadang memberikan bonus berupa perangkat lunak lain. Tujuan pembuatan shareware adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemakai guna pengembangan lebih lanjut.

5. Perangkat Lunak Freeware
Perangkat lunak jenis ini tersedia tanpa kode sumber dan bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu membayar. Berbagai alasan pembuatan freeware adalah (1) penarik bagi pemakai untuk membeli versi lebih lanjut (dengan fitur yang lebih lengkap) yang bersifat komersial, (2) pembuat menginginkan tanggapan dari pemakai sehingga ia dapat mengembangkannya ke versi lebih bagus, (3) pembuat ingin menyebarluaskan karyanya supaya ia menjadi terkenal, dan (4) pembuat ini benar-benar ingin membantu pemakai dalam melaksanakan tugas tertentu tanpa perlu membeli perangkat lunak komersial.

6. Free Software (Freeware)
Ini merupakan istilah yang dicanangkan oleh Richard Stallman pendiri (Pendiri Free Software Foundation) untuk menyatakan perangkat lunak yang dilengkapi kode sumber yang memungkinkan siapa saja dapat menggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya. Secara lebih lengkap, sebuah software disebut free software jika:
• Pemakai memilki kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja.
• Pemakai memiliki kebebasan untuk memodifikasi program sesuai kebutuhan. Oleh karena itu kode sumber harus tersedia.
• Pemakai memiliki kebebasan untuk mendistribusikan kembali salinan program, baik secara gratis maupun dengan bayaran
• Pemakai memiliki kebebasan untuk mendistribusikan versi-versi program yang telah dimodifikasi sehingga komunitas dapat memperoleh manfaat dari pengembangan tersebut
Tujuan Stallman adalah menciptakan kebebasan kepada pemakai dan menghindari pengontrolan program oleh suatu pihak.
Untuk menunjang kebebasan tersebut, Stallman menggunakan metode yang disebut copyleft terhadap perangkat lunak GNU yang ia kembangkan. Istilah ini adalah pembalikan dari istilah copyright. Copyleft juga menggunakan hak cipta yang memberikan hak kepada pemakai untuk menjalankan program, memodifikasi, hingga mendistribusikan versi modifikasinya, tetapi melarang menjadikannya sebagai program proprietary.

7. Open Source
Istilah ini dikemukakan oleh Eric Raymond pada tahun 1998 dan dimaksudkan untuk menghilangkan makna free pada free software yang ambigu karena dalam Bahasa Inggris kata tersebut memiliki arti yang bermacam-macam, misalkan gratis dan bebas. Istilah open source muncul dari ide bahwa seandainya setiap orang dapat berpartisipasi dalam mengembangkan suatu perangkat lunak tentu perangkat lunak tersebut akan segera berevolusi menuju ke tingkat kesempurnaan. Hal-hak yang disediakan pada open source adalah sebagai berikut:
• Hak untuk membuat salinan program dan mendistribusikan salinan tersebut
• Hak untuk megakses kode sumber sebagai syarat untuk bisa melakukan modifikasi
• Hak untuk melakukan pengembangan terhadap program.
Secara prinsip, program yang tergolong sebagai free software juga memenuhi kriteria open source.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar